Hubungan Antara Koperasi dengan Perekonomian Indonesia
PERAN KOPERASI DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU EKONOMI INDONESIA
Koperasi dan Pancasila
Kalau koperasi menerima kedudukan dan peran sebagai sokoguru ekonomi nasional,
maka sudah layak dipertanyakan apakah koperasi memang memiliki karaktertistik
sesuai dengan pancasila, karena ekonomi seperti yang ditetapkan dalam UUD 1945
yang didasarkan pancasila.masalahnya semakin relevan kalau kita kaitkan dalam
GBHN,bahwa pembangunan nasional adalah pengamalan pancasila dimana koperasi
dituntut partisipasinya untuk pelaksanaannya. Karena koperasi mempunyai
karakteristik yang sesuai.pengamalan sila-sila dalam GBHN tersebut adalah
sebagai berikut.
I.
Ketuhanan yang maha esa : meletakan landasan moral, etik dan spiritual
yang kokoh bagi pembangunan.
II.
Kemanusian yang adil dan beradab : meningkatkan penhormatan terhadap
martabat serta hak dan kewajiban asasi warga Negara serta penghapusan
penjajahan, kesengsaraan dan ketidakadilan.
III.
Persatuan Indonesia : makin kuatnya rasa kesetia-kawanan dan
kebersamaan.
IV.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan
dan perwakilan: makin menumbuhkan dan mengembangkan system politik demokrasi
pancasila yang mampu memelihara stabilitas yang dinamis,mengembangkan kesadaran
dan tanggung jawab waega Negara serta semangat rakyat dalam proses (politik)
tersebut
V.
Keadialan soaial bagi seluruh rakyat Indonesia :mengembangkan
pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan pemerataan pembangunan dan hasilnya
menuju kepada kemakmuran dan berkeadilan dalam system ekonomi yang disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Dengan memperhatikan uraian diatas maka wajar kalau koperasi merupakan sokoguru
perekonomian nasional berdasarkan pancasila.
Berbagai Kendala Bagi Koperasi
Untuk Menjadi Sokoguru Yang Efektif.
Keserasian antara koperasi dengan pancasila belum menjamin bahwa koperasi
benar-benar menopang perekonomian nasional sebagai sokoguru secara efektif dan
berkembang sesuai UUD 1945.Kemampuan dan kesanggupan koperasa untuk melakukan
fungsinya sebagai sokoguru diuji dalam praktek.GBHN 1988 menghendaki supaya
koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat terus didorong mengembangkannya dalam
rangka mewujudkan demokrasi ekonomi.Peranan koperasi tidak hanya untuk
ditingkatkan dalam berbagai sector, tetapi juga dengan memberi kesempatan yang
lebih luas untuk turut serta memiliki usaha-usaha swasta maupun Negara.
Presidan soeharto dalam pidato kenegaraan didepan DPR, menyatakan bahwa
membangun pembangunan yang kokoh kuat dalam PelitaV sebagai ancang-ancang untuk
memasuki proses demokrasi ekonomi harus makin lebih terwujud karena itu dalam
lima tahun mendatang dan seterusnya. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
harus terus didorong agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi nasional.
Akan tetapi didalam harapan-harapan seperti itu, citra koperasi di kalangan
luas tidak begitu mulus. Berbagai kasus negative seperti kegagalan-kegagalan,
korupsi, penyelewengan, penyimpangan-penyimpangan dan tindakan-tindakan yang
tidak pantas untuk dilakukan oleh koperasi dan disiarkan secara luas oleh
surat-surat kabar atau majalah. Akibatnya berbagai kalangan meragukan mengenai
kebenaran klaim koperasi mengenai nilai-nilai tinggi sebagai badan ekonomi yang
berwatak sosial, juga mengenai legalitasnya untuk bertindak sebagai sokoguru
perekonomian nasional disangsikan dan dalam kondisi seperti itu orang merasa
khawatir kalau-kalau akan menjadi korban dari tidak kemampuan dan kesanggupan
koperasi.
Tentu citra buruk seperti diatas tidak mungkin dibiarkan dan harus
ditanggulangi.Memang ada nilai-nilai tidak benar dan tidak adil, tetapi ada
pula yang berdasarkan kejadian-kejadian nyata dan kesemuanya harus kita
tanggapi secara wajar dengan kesadaran dan keyakinan bahwa kesalahan-kesalahan,
kelemahan-kelemahan, dan kekurangan-kekuranganyang ada memang dapat dibebani
dan diperbaiki. Kalau hal ini tidak kita lakukan maka klaim koperasi untuk
menuju sokoguru perekonomian nasional akan kehilangan dukungan masyarakat dan
tidak memperoleh keabsahan lagi.
Langkah-langkah konkrit apa yang perlu kita ambil untuk membuat harapan-harapan
yang kita inginkan menjadi kenyataan? Sasaran akhir yang harus dicapai adalah
suatu sektor koperasi yang mantap terdiri koperasi-koperasi yang organisasinya
kuat dengan manejemen yang efektif dan efisiensi, memiliki syarat-syarat dan
metode teknis yang dituntut oleh bidang yang dikelolanya dan bersamaan dengan
itu memberikan motivasi, menggerakkan partisipasi aktif, loyalitas, kegigihan
dan kerja keras serta memelihhara ikatan moral, ekonomis dan teknis.
Akan tetapi sebelum sampai kesana ada tiga hal yang perlu dibenahi dulu sebagai
pangkal berpijak untuk pembinaan koperasi lebih lanjut dalam upaya untuk
mencapai sasarannya
1. Kita
harus memurnikan kembali ideologi koperasi yang akhir-akhir ini banyak
mengalami pencemaran dan erosi akibat perubahan nilai-nilai, kurangnya
pemahaman tentang hakekat koperasi, berubahnya orientasi dari service motif
menjadi profit motif, makin menonjolnya kepentingan-kepentingan pribadi di
kalangan sementara pemimpinnya dan penyimpangan darin asas dan sendi-sendi
dasarnya.
2. Kita
harus mempunyai keberanian untuk mengkaji kembali kepemimpinan kopersi yang ada
sekarang, dalam upaya untuk mengamankanya terhadap kemungkinan tejadinya krisis
kepimpinan yang gejala-gejalanya sudah mulai tampak. Hal itu dapat kita lihat
dari kasus-kasus korupsi, penyelewengan, penyimpangan dari asas dan sendi-sendi
dasar maupun terjadinya pencemaran dan erosi ideologi.
3. Kita
harus memulihkan kepercayaan anggota-anggota maupun masyarakat terhadap sistem
koperasi, perkumpulan koperasi maupun tujuan-tujuannya kerena akibat
tercemarnya ideologi dan merapuhnya kepemimpinan. Tanpa kepercayaan koperasi
tidak akan berfungsi secara efektif. Kepercayaan menjadi modal dasar bagi
kperasi yang sangat menentukan keberhasilannya.
Keberhasilan pembenahan ketiga
faktor pokok di atas akan memungkinkan koperasi membangun dirinya sebagai
sokoguru perekonomian nasional.
Koperasi Sebagai Sokoguru
Ekonomi Nasional
Dilihat dari ruang gerak ekonomisnya, maka secara teoritis koperasi sebenarnya
dapat bergerakdimana saja.Pasal 33 UUD1945 menyatakan bahwa kekayaan alam harus
dipergunakan untuk kemakmuran rakyat dan diselenggarakan dengan susunan ekonomi
sebagai usaha bersama. Dengan demikian pada dasarnya tidak ada pembatasan
mengenai ruang gerak ekonomi bagi koperasi dan UU No. 12 1967 tentang
pokok-pokok perkoperasian menegaskan bahwa lapangan usaha koperasi adalah di
bidang produksi dan ekonomi lainnya. Meskipun demikian koperasi tidak akan
dapat dan tidak mungkin menangani semua kegiatan ekonomi yang ada , karena
dibatasi oleh identitasnya sendiri, bahwa pada koprasi pelanggan pemilik pada
dasarnya orangnya adalah sama. Ini berarti bahwa batas ekonominya akan
ditentukan oleh jumlah anggota dan daya beli mereka. Meskipun demikian kepada
koprasi diberikan kesempatan untuk melayani masyarakat dalam upaya untuk
menciptakan pemerataan atau karena Pemerintah untuh tujuan kebijaksanaan
tertentu seringkali memerlukan jasa Koprasi guna golongan-golongan masyarakat
tertentu.Dalam hubungan ini dapat dipahami harapan GBHN maupun Presiden
Soeharto supaya gerakan Koprasi berkembang secara luas dan bebar-benar berakar
dalam masyarakat.
Dilihat dari kegiataan ekonominya, koprasi seharusnya bergerak disektor-sektor
dengan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak untuk
membuat peranannya sebagai sokoh guru menjadi efektif. Keinginan sementara
orang supaya Koperasi bergerak disemua sector ekonomi tanpa pengecualian hanya
akan mengaburkan makna dan peranan koperasi mebuat organisasi dan menejemennya
tidak efesien dan menghamburkan potensi semata-mata dan dengan demikian akan
mengagalkan tujuannya sendiri.
Ada beberapa kriteria untuk
menentukan pilihan basis perkembangan koperasi :
1. Harus
mengembangkan kegiatannya sejalan dan dipadukan dengann strategi GBHN maupun
kebijaksaan pemerintah.
2. Harus
bergerak dalam kegiatan-kegianatn ekonomi yang penting bagi sumber kehidupan
dan pendapatan pemenuhan kebutuhan rakyat banyak atau dengan lain perkataan
menguasai hajat hidup rakyat banyak seperti produksi pertanian, perindustrian,
perumahan, dan distribusi dari hasil prodoksi sektor-sektor yang bersangkutan.
3. Harus
mengembangkan kegiatannya di lingkungan masyarakat yang memang memerlukan jasa
koperasi serta responsif terhadap peranan koperasi seperti: petani, nelayan,
pengrajin, pengusaha-pengusaha kecil, karyawan, rumah tangga dan semua yang
akan merasa tertolong dan memperoleh perbaikan tingkat hidup melalui koperasi.
Pilihan diatas tidak berarti bahwa apa yang tidak tercangkup dalam kriteria
tersebut tidak perlu memperoleh perhatian dan tidak mempunyai pengaruh terhadap
perkembangan koperasi. Koperasi adalah sistem terbuka yang keberhasilannya
sangat dipengaruhinya oleh faktor eksternal khususnya hambatan-hambatan
eksternal. Oleh karena itu maka proses kegiatan koperasi selamanya merupakan
interaksi dari faktor-faktor intern dan ekstern dan manajemen koperasi,
khususnya kewirakoperasian mengambil peranan strategis dalam pengendalian
interaksi tersebut serta optimalisasi dan maksimisasi hasil-hasilnya.
Pembangunan koperasi sebagai sokoguru mempunyai hubungan yang sangat erat
dengan pembangunan sektor koperasi dan konsep integrasi koperasi, karena
kokohnya struktur sokoguru ini sangat ditentukan oleh keberhasilan pembangunan
sektor dan integrasi koperasi tersebut. Oleh karena itu koperasi sebagai
sokoguru harus dilihat sebagai suatu jalinan struktural dan semua koperasi dari
berbagai jenis dan tingkat organisasi yang merupakan satu kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan yang satu dari yang lain.
Apa yang dimaksud dengan sektor
koperasi ?sektor koperasi adalah suatu sub sistem dalam sosial ekonomi
Indonesia yang meliputi segala jenis koperasi yang berdiri sendiri maupun
tergabung dalam struktur yang saling terkait. Segala bentuk kerjasama yang
sudah dan dalam proses terkait dalam arti sosial dan ekonomi seperti:
petani dan kelompok lainnya seharusnya dimasukkan saja dalam sektor koperasi
ini.
Dr. Fauquet bahwa: “dengan satu gerak, koperasi meningkatkan derajat rakyat
secara material maupun moral. Kalau koperasi gagal dalam tugas moralnya, maka
koperasi akan gagal pula dalam tugas ekonominya”.
Ada satu karakteristik yang khas pada sektor koperasi ini, ialah bahwa sektor
koperasi berkaitan sangat erat dengan ekonomi rumah tangga yang kecil-kecil
ukurannya dan sangat besar jumlahnya terdiri dari produsen, pemberi jasa dan
konsumen, dimana koperasi berperan untuk mengorganisasi mereka dan menopangnya
dan sebaliknya koperasi merupakan penyambung tangan dari usaha mereka. Dalam
kaitan ini konsep integrasi koperasi adalah sangat menentukan bagi kehadiran
sektor koperasi dan dengan demikian kegunaannya.
Konsep integrasi harus didukung
oleh struktur organisasi yang dapat berfungsi secara produktif, efektif dan
efisien.Sebagai konsekuensi dari ciri kembarnya sebagai perkumpulan dan
perusahaan, maka koperasi mempunyai dua sasaran pula ekonomi dan
sosial.Struktur federasi menekankan tercapainya sasaran-sasaran sosial
sedangkan struktur pusat biasanya memusatkan pada sasaran ekonomis.
Struktur federasi biasanya dipilih kalau anggota-anggota yang ada bertempat
tinggal di daerah yang luas secara tersebar dengan komunikasi yang memakan
waktu atau kurang lancar.Struktur yang bertingkat terdiri dari
koperasi-koperasi badan hokum memberi kesempatan kepada koperasi anggota untuk
bergerak secara otomatis dalam ikatan secara horizontal dan vertical yang
saling membantu dan menopang. Berdasarkan kenyataan seperti itu maka dalam
prakteknya kegiatan ekonomi lebih banyak dikembangkan pada tingkat bawah,
sedangkan pada tingkat atas lebih banyak mengembangkan program-program sosial
Bebarapa langkah-langkah yang harus
diambil sebagai berikut:
1. Mengintegrasikan
diri dalam pembangunan nasional sebagai upaya untuk meningkatkan kecerdasan,
kesejahteraan dan taraf hidup rakyat, khususnya kelompok-kelompok sasaran
koperasi yang dapat berfungsi sebagai basis perkembangan koperasi. Koperasi
hanya dapat berkembang dengan baik dan cepat kalau anggota-anggotanya memiliki
potensi ekonomi dan tingkat kecerdasan yang memadai.
2. Melalui
pembinan dan pendidikan meningkatkan kesadaran berkoperasi dalam arti
menghayati ideologi dan hakekat serta makna koperasi. Ideologi kebersamaan,
kesetiakawanan tujuan bersama merupakan ikatan yang diperlukan untuk membuat
koperasi sebagai kelompokn, sebagai perkumpulan tetap utuh dan tidak rapuh dan
sebagai gerakan tidak kehabisan semangat dan motifasi.
3. Melalui
latihan dan penataran-penataran meningkatkan kemampuan manajerial secara
professional, kewirakoperasian, keahlian dan keterampialan dalam bidang-bidang
yang bersangkutan, pengusaan teknologi, sistem administrasi dan akuntansi yang
modern.
4. Memantapkan
dan mengefektifkan integrasi organisasidan usaha koperasi secara horizontal dan
vertical guna memperoleh struktur organisasi yang memiliki basis kerakyatan
yang kuat, jangkauan ke atashingga memasuki lingkungan penyusun kebijakasanaan
dan pengambilan keputusan pada tingkat regional dan nasional, mendekatan dan
mempertemukan sektor produksi dan konsumen.
5. Memantapkan
kebijakan pemerintah yang ada dalam penciptaan iklim yang sehat bagi
pertumbuhan koperasi, memberikan bantuan-bantuan dan melakukan pembinaan dengan
tujuan supaya koperasi dapat menghimpun kekuatan dan kemampuan untuk mandiri
dan menolong dirinya sendiri.
6. Mengatur
hubungan kerjasama antar sektor-sektorNegara, koperasi dan swasta secara adil
untuk menciptakan hubungan kekuatan yang seimbang dan serasi antar ketiga
sektor tersebut untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Dilihat dari struktur sokoguru koperasi ini dapat dipersamakan dengan salah
satu sokoguru masjid Denmark yang menurut kriteria dalam sejarah dibangun oleh
Sunan Kalijogo salah seorang Wali dari Wali Songo yang ada pada waktu
itu.Sokoguru masjid tersebut terdiri dari potongan kayu berukuran kecil-kecil
(tatal) yang dipersatukan secara kuat dan berfungsi sebagai sokoguru efektif
selama beberapa abad sampai sekarang ini.Bagaimana menjabarkan persamaan
tersebut dalam kasus koperasi. Secara konseptual terdiri dari individu-individu
yang rata-rata lemah perekonomiannya, digabungkan dalam koperasi tingkat primer
untuk selanjutnya disusun secara bertingkat ke atas sampai pada tingkat
nasional .
Sumberrr...
Mubyarto,Pelaku dan Politik Ekonomi
Indonesia,liberty,Yogyakarta,1989.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar