Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat
CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang
dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk mensejahterakan
anggotanya sendiri.
Koperasi
kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu: 1) azas swadaya (tabungan hanya
diperoleh dari anggotanya); 2) azas setia kawan (pinjaman hanya diberikan
kepada anggota) dan 3) azas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah
yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Sejarah kredit union
Sejarah
koperasi kredit dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi
karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja
karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan.
Situasi
ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada
penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat
hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka
pun disita oleh lintah darat.
Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.
Melihat
kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa
prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk
menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada
kaum miskin.
Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.
Raiffeisen
tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia
mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada
para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah.
Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.
Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”
Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.
Credit
Union atau Koperasi Kredit (simpan pinjam) biasa disingkat CU adalah
sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan
dikelola oleh anggotanya, dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya
sendiri.
Tetapi Credit Union
di seluruh dunia melayani anggotanya lebih dari sekedar sebuah layanan keuangan
dan koperasi. Credit Union memberikan kesempatan
kepada anggotanya untuk memiliki institusi keuangan sendiri dan membantu para
anggotanya menciptakan peluang untuk memulai usaha kecil-kecilan, membangun
rumah bagi keluarganya, dan menyekolahkan anak-anak mereka. Di sejumlah negara,
anggota mendapat info bisnis koperasi, menikmati simpan pinjam koperasi
dan menjalankan demokrasi dalam Credit Union.
Credit Union memiliki tiga (3)
prinsip utama yaitu:
1) Swadaya (tabungan
hanya diperoleh dari anggotanya);
2) Setia kawan
(pinjaman hanya diberikan kepada anggota);
3) Pendidikan dan
Penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak
baik yang dapat diberi pinjaman).
Yah, karena Credit Union memang bersifat
demokratis. Selain ada kerja sama keuangan di antara anggota, kedudukan semua
anggota sama (equal). Masing-masing anggota memiliki hak yang sama, memiliki
hak suara untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus. Sebagai perantara
keuangan, credit union membiayai peminjaman portofolio mereka dengan
memutar dan membagi simpanan anggota, menciptakan berbagai peluang bagi
keturunan para anggota.
Credit Union ada untuk melayani anggota
dan komunitasnya. Credit Union bukan institusi kerja sama yang
berorientasi pada profit. Tetapi credit union memanfaatkan seluruh
akses untuk memberi pinjaman kepada para anggota, menabung dengan biaya rendah
atau menikmati produk-produk dan layanan-layanan baru lainnya. Credit Union
terbuka untuk semua golongan, termasuk mereka yang miskin. Credit Union
itu aman. Dia tempat yang nyaman untuk mengakses layanan keuangan dan
koperasi simpan pinjam. Credit Union memberi fleksibilitas yang
lebih besar kepada anggotanya untuk memenuhi kebutuhan individu para
anggotanya.
Soal nama, di sejumlah negara, credit union
dikenal dengan nama atau sebutan yang berbeda, hanya untuk mewujudkan ekspresi
yang lebih bagus bagi prinsip dasar pelayanan credit union. Di
Afghanistan misalnya, credit union disebut Islamic Investment and
finance cooperatives (IIFCs). Tujuannya untuk lebih disesuaikan dengan
praktek-praktek peminjaman (koperasi simpan pinjam) dalam ajaran Islam.
Sedangkan di Afrika dikenal dengan sebutan savings and credit cooperative
(SACCOs) yang lebih menekankan tabungan terlebih dahulu sebelum kredit
koperasi.
Sumberr...
FELICIA APRILIANI
22210714
2 EB 21
Tidak ada komentar:
Posting Komentar