Janganlah kau tangisi perpisahan dan kegagalan bercinta, karena pada hakikatnya jodoh itu bukan ditangan manusia. Atas kasih sayang Tuhan kau dan dia bertemu, dan atas limpahan kasih-Nya jua kau dan dia dipisahkan bersama hikmah yang tersembunyi. Pernahkan kau berfikir kebesaran-Nya itu?
Koperasi
merupakan badan usaha bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan
yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berbagai kelebihan yang dimiliki oleh
koperasi seperti efisiensi biaya serta dari peningkatan economies of scale
jelas menjadikan koperasi sebagai sebuah bentuk badan usaha yang sangat
prospekrif di Indonesia. Namun, sebuah fenomena yang cukup dilematis ketika
ternyata koperasi dengan berbagai kelebihannya ternyata sangat sulit berkembang
di Indonesia.
Koperasi
bagaikan mati suri dalam 15 tahun ferakhir. Koperasi Indonesia yang berjalan
ditempat atau justru rnalah mengalami kemunduran. Dalam sebuah studi kasus di
KSU Bhakti Mandiri, hasilnya adalah faktor paling menentukan dalam maju tidaknya
koperasi terletak pada partisipasi anggotanya, dan jelas partisipasi ini erat
kaitannya dengan pemahaman anggota koperasi terhadap definisi dan peran
koperasi secara menyeluruh dan dalam arti yang sebenarnya. Bagaimana mereka
bisa berpartisipasi lebih kalau mengerti saja tidak mengenai apa itu koperasi.
Hasilnya anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu kontributif
maupun insentif terhadap kegiatan koperasi sendiri. Kurangnya pendidikan serta
pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi ditengarai
menjadi faktor utamanya, karena para pengurus beranggapan hal tersebut tidak
akan menghasilkan manfaat bagi diri mereka pribadi.
Kegiatan
koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas.
Terbatasnya usaha ini akibat kurangnya dukungan serta kontribusi dari para
anggotanya untuk berpartisipasi membuat koperasi seperti stagnan. Oleh karena
itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi anggota dalam mendukung
terbentuknya koperasi yang tangguh, dun memberikan manfaat bagi seluruh
anggotanya, serta masyarakat sekitar.
Sebagian
koperasi belum maju karena mengalami masalah dalam hal manajemen dan sumber
daya manusia. Sejumlah koperasi tidak memiliki sumber daya manusia yang mampu
mengelola koperasi dengan baik. Permodalannya juga sering belum mencukupi.
Koperasi juga sering mengalami masalah teknis dalam memasarkan produk yang
dihasilkan. Di sisi lain, produk-produk tersebut seringkali tidak bisa bersaing
dengan produk industri.
Terkait
kesejahteraan anggota koperasi yang relatif rendah, hal itu disebabkan belum
adanya sistem pengelolaan sisa hasil usaha yang baik. Meski demikian beberapa
koperasi sudah berhasil dan menyejahterakan anggota, sekaligus menguatkan
perekonomian nasional.
Oleh karena itu
gerakan koperasi di Indonesia tetap relevan di tengah sistem perekonomian
global. "Koperasi masih dan tetap penting”. Sejarah membuktikan, Indonesia
mampu bangkit dan bertahan dalam terpaan krisis karena kegiatan perkoperasian
dan usaha kecil serta menengah. "Oleh karena itu, koperasi dan usaha kecil
menengah harus tumbuh dengan baik ke depan.
gerakan koperasi dan usaha kecil menengah adalah sistem ekonomi rakyat yang
cocok untuk Indonesia. Oleh karena itu, sebaiknya Indonesia tidak perlu meniru
sistem ekonomi negara lain yang belum tentu cocok untuk Indonesia.
PASAL 33 UUD 1945 : (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.
Bunyi pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut .
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas azas kekeluargaan. 2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. 3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Demikian pasal 33 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang
Dasar 1945. Penjelasan pasal 33 menyebutkan bahwa "dalam pasal
33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk
semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran
masyarakat-lah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang". Selanjutnya
dikatakan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi
adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
Sehingga, sebenarnya secara tegas Pasal 33 UUD 1945
beserta penjelasannya, melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan
orang-seorang. Dengan kata lain monopoli, oligopoli maupun praktek kartel dalam
bidang pengelolaan sumber dayya alam adalah bertentangan dengan prinsip pasal
33.
Masalahnya ternyata sekarang sistem ekonomi yang
diterapkan bersikap mendua. Karena ternyata hak menguasai oleh negara itu
menjadi dapat didelegasikan kesektor-sektor swasta besar atau Badan Usaha Milik
Negara buatan pemerintah sendiri, tanpa konsultasi apalagi sepersetujuan
rakyat. "Mendua" karena dengan pendelegasian ini, peran swasta di
dalam pengelolaan sumberdaya alam yang bersemangat sosialis ini menjadi
demikian besar, dimana akumulasi modal dan kekayaan terjadi pada
perusahaan-perusahaan swasta yang mendapat hak mengelola sumberdaya alam ini. Sedangkan pengertian "untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat" menjadi sempit yaitu hanya dalam bentuk pajak dan
royalti yang ditarik oleh pemerintah, dengan asumsi bahwa pendapatan negara
dari pajak dan royalti ini akan digunakan untuk sebasar-besar kemakmuran
rakyat.
Keterlibatan rakyat dalam kegiatan mengelola sumberdaya hanya dalam
bentuk penyerapan tenaga kerja oleh pihak pengelolaan sumberdaya alam tidak
menjadi prioritas utama dalam kebijakan pengelolaan sumberdaya alam di
Indonesia.
Sehingga akhirnya sumber daya alam dan kenikmatan yang
didapat hanya dikuasai oleh sekelompok orang saja. Maka ada erosi makna pasal
33 yang seyogyanya diberikan untuk kepentingan orang banyak. Contoh nyata dalam
pemberian Hak Pengusahaan Hutan (HPH) oleh Menteri Kehutanan pada 579 konsesi
HPH di Indonesia yang didominasi hanya oleh 25 orang pengusaha kelas atas.
Masyarakat lokal yang masih menggantungkan hidupnya pada sumberdaya hutan dan
ari generasi ke generasi telah berdagang kayu, harus diputuskan dari ekonomi
kayu. Karena monopoli kegiatan pemanfaatan hutan dan perdagangan kayu pun
diberikan kepada para pemegang Hak Pemilikan Hutan (HPH) ini. Monopoli kegiatan
pemanfaatan ini malah disahkan melalui seperangkat peraturan, mulai dari UU
Pokok Kehutanan No. 5 tahun 1957 sampai peraturan pelaksanaannya yang
membekukan hak rakyat untuk turut mengelola hutan. Seperti pembekuan Hak
Pemungutan Hasil Hutan (HPHH) bagi masyarakat lokal hanya melalui teleks
Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur
Begitu pula dalam bidang pertambangan Migas (Minyak dan
Gas Bumi) dan Pertambangan Umum. Untuk kontrak bagi hasil dalam kuasa
Pertambangan Migas, Pertamina (Perusahaan Minyak Negara) memang pemegang
tunggal kuasa pertambangan Migas, tetapi kontrak bagi hasil dari eksploitasi
sampai pemasarannya diberikan ke perusahaan-perusahaan besar. Sedangkan
dibidang pertambangan umum, rakyat penambang emas di Kalimantan Tengah dan
Barat misalnya (Pemerintah mengistilahkan mereka sebagai PETI=Pengusaha Tambang
Tanpa Ijin), harus tergusur untuk memberikan tempat bagi penambang besar.
Dengan logika yang sama seperti di sektor kehutanan, penambang emas rakyat
dianggap tidak mempunyai teknologi dan manajemen yang baik, sehingga 'layak'
digusur hanya dengan dalih tidak mempunyai ijin. Sedangkan penambang emas besar
dianggap akan memberikan manfaat besar karena kemampuan teknologi dan manajemen
mereka. Rakyat pendulang emas tidak mendapat tempat sama sekali dalam kebijakan
pengelolaan pertambangan di Indonesia, dan kehidupan mereka semakin buruk.
Praktek monopoli sumberdaya alam ternyata telah
merambah kesektor pariwisata. Tempat-tempat yang menjadi tujuan wisata tidak
bebas lagi menuju kepantai. Praktik ini banyak terlihat di tempat-tempat wisata
baru di Indonesia, seperti di Anyer-Jawa Barat dan Senggigi-NTB. Sementara penghasilan negara dari sektor pengelolaan
sumberdaya alam ini tidaklah langsung 'menetas' pada masyarakat lokal di
sekitar sumberdaya alam itu sendiri (seperti yang diagungkan oleh pendekatan
trickle down effect), melainkan lebih banyak ke kantong para pengusahanya dan
ke pusat pemerintahannya. Tingkat korupsi yang tinggi, lemahnya pengawasan,
kurangnya transparansi serta akuntabilitas pemerintah menyebabkan upaya untuk
meningkatkan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya dari sektor pengelolaan
sumberdaya alam menjadi kabur dalam praktiknya.
Ternyata kita menerapkan Pasal 33 dengan
"malu-malu kucing". Jiwa sosialisme ini yang memberikan hak monopoli
kepada Negara, dilaksanakan melalui pemberian peran yang sangat besar kepada
swasta, dan meniadakan keterlibatan rakyat banyak dalam pelaksanaannya. Ini
adalah sistem ekonomi pasar tetapi dengan mendelegasikan hak monopoli negara ke
swasta. Sehingga dapat dikatakan bahwa pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia
mengambil jiwa sosialisme yang paling jelek yaitu penguasaan dan monopoli
negara, serta menerapkan dengan cara otoritarian. Serta mengambil sistem
ekonomi pasar bebas yang paling jelek, yaitu memberikan keleluasaan
sebesar-besarnya kepada pemilik modal, tanpa perlindungan apapun kepada rakyat
kecil.
Sedangkan di pihak lain, tantangan-tantangan baru di
tingkat global bermunculan, seperti adanya GATT (General Agreement on Trade and
tariff), APEC (Asia Pacific Economic Cooperation), AFTA (Asean Free Trade
Agreement) dan NAFTA (North american Free Trade Agreement). Era perdagangan
bebas akan menyusutkan peran pemerintah dalam mengatur kegiatan ekonomi. Sektor
swasta akan menjadi semakin menonjol, dimana perusahaan-perusahaan besar dengan
modal kuat akan memonopoli kegiatan perekonomian dunia. Sedangkan pasal 33
secara "kagok", kita harus mengkaji posisi negara dalam pengelolaan
sumberdaya alam dalam era perdagangan bebas yang akan melanda dunia. Karena itu
mengkaji secara mendalam dan hati-hati akan makna dan mandat pasal 33 UUD 1945
menjadi sangat penting agar bangsa ini bisa terus ada dalam kancah pergaulan
internasional tanpa harus meninggalkan jiwa kerakyatan yang terkandung dalam
konstitusinya.
Hubungan Antara Koperasi dengan Perekonomian Indonesia
PERAN KOPERASI DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU
EKONOMI INDONESIA
Koperasi dan Pancasila
Kalau koperasi menerima kedudukan dan peran sebagai sokoguru ekonomi nasional,
maka sudah layak dipertanyakan apakah koperasi memang memiliki karaktertistik
sesuai dengan pancasila, karena ekonomi seperti yang ditetapkan dalam UUD 1945
yang didasarkan pancasila.masalahnya semakin relevan kalau kita kaitkan dalam
GBHN,bahwa pembangunan nasional adalah pengamalan pancasila dimana koperasi
dituntut partisipasinya untuk pelaksanaannya. Karena koperasi mempunyai
karakteristik yang sesuai.pengamalan sila-sila dalam GBHN tersebut adalah
sebagai berikut.
I.Ketuhanan yang maha esa : meletakan landasan moral, etik dan spiritual
yang kokoh bagi pembangunan.
II.Kemanusian yang adil dan beradab : meningkatkan penhormatan terhadap
martabat serta hak dan kewajiban asasi warga Negara serta penghapusan
penjajahan, kesengsaraan dan ketidakadilan.
III.Persatuan Indonesia : makin kuatnya rasa kesetia-kawanan dan
kebersamaan.
IV.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan
dan perwakilan: makin menumbuhkan dan mengembangkan system politik demokrasi
pancasila yang mampu memelihara stabilitas yang dinamis,mengembangkan kesadaran
dan tanggung jawab waega Negara serta semangat rakyat dalam proses (politik)
tersebut
V.Keadialan soaial bagi seluruh rakyat Indonesia :mengembangkan
pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan pemerataan pembangunan dan hasilnya
menuju kepada kemakmuran dan berkeadilan dalam system ekonomi yang disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Dengan memperhatikan uraian diatas maka wajar kalau koperasi merupakan sokoguru
perekonomian nasional berdasarkan pancasila.
Berbagai Kendala Bagi Koperasi
Untuk Menjadi Sokoguru Yang Efektif.
Keserasian antara koperasi dengan pancasila belum menjamin bahwa koperasi
benar-benar menopang perekonomian nasional sebagai sokoguru secara efektif dan
berkembang sesuai UUD 1945.Kemampuan dan kesanggupan koperasa untuk melakukan
fungsinya sebagai sokoguru diuji dalam praktek.GBHN 1988 menghendaki supaya
koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat terus didorong mengembangkannya dalam
rangka mewujudkan demokrasi ekonomi.Peranan koperasi tidak hanya untuk
ditingkatkan dalam berbagai sector, tetapi juga dengan memberi kesempatan yang
lebih luas untuk turut serta memiliki usaha-usaha swasta maupun Negara.
Presidan soeharto dalam pidato kenegaraan didepan DPR, menyatakan bahwa
membangun pembangunan yang kokoh kuat dalam PelitaV sebagai ancang-ancang untuk
memasuki proses demokrasi ekonomi harus makin lebih terwujud karena itu dalam
lima tahun mendatang dan seterusnya. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
harus terus didorong agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi nasional.
Akan tetapi didalam harapan-harapan seperti itu, citra koperasi di kalangan
luas tidak begitu mulus. Berbagai kasus negative seperti kegagalan-kegagalan,
korupsi, penyelewengan, penyimpangan-penyimpangan dan tindakan-tindakan yang
tidak pantas untuk dilakukan oleh koperasi dan disiarkan secara luas oleh
surat-surat kabar atau majalah. Akibatnya berbagai kalangan meragukan mengenai
kebenaran klaim koperasi mengenai nilai-nilai tinggi sebagai badan ekonomi yang
berwatak sosial, juga mengenai legalitasnya untuk bertindak sebagai sokoguru
perekonomian nasional disangsikan dan dalam kondisi seperti itu orang merasa
khawatir kalau-kalau akan menjadi korban dari tidak kemampuan dan kesanggupan
koperasi.
Tentu citra buruk seperti diatas tidak mungkin dibiarkan dan harus
ditanggulangi.Memang ada nilai-nilai tidak benar dan tidak adil, tetapi ada
pula yang berdasarkan kejadian-kejadian nyata dan kesemuanya harus kita
tanggapi secara wajar dengan kesadaran dan keyakinan bahwa kesalahan-kesalahan,
kelemahan-kelemahan, dan kekurangan-kekuranganyang ada memang dapat dibebani
dan diperbaiki. Kalau hal ini tidak kita lakukan maka klaim koperasi untuk
menuju sokoguru perekonomian nasional akan kehilangan dukungan masyarakat dan
tidak memperoleh keabsahan lagi.
Langkah-langkah konkrit apa yang perlu kita ambil untuk membuat harapan-harapan
yang kita inginkan menjadi kenyataan? Sasaran akhir yang harus dicapai adalah
suatu sektor koperasi yang mantap terdiri koperasi-koperasi yang organisasinya
kuat dengan manejemen yang efektif dan efisiensi, memiliki syarat-syarat dan
metode teknis yang dituntut oleh bidang yang dikelolanya dan bersamaan dengan
itu memberikan motivasi, menggerakkan partisipasi aktif, loyalitas, kegigihan
dan kerja keras serta memelihhara ikatan moral, ekonomis dan teknis.
Akan tetapi sebelum sampai kesana ada tiga hal yang perlu dibenahi dulu sebagai
pangkal berpijak untuk pembinaan koperasi lebih lanjut dalam upaya untuk
mencapai sasarannya
1.Kita
harus memurnikan kembali ideologi koperasi yang akhir-akhir ini banyak
mengalami pencemaran dan erosi akibat perubahan nilai-nilai, kurangnya
pemahaman tentang hakekat koperasi, berubahnya orientasi dari service motif
menjadi profit motif, makin menonjolnya kepentingan-kepentingan pribadi di
kalangan sementara pemimpinnya dan penyimpangan darin asas dan sendi-sendi
dasarnya.
2.Kita
harus mempunyai keberanian untuk mengkaji kembali kepemimpinan kopersi yang ada
sekarang, dalam upaya untuk mengamankanya terhadap kemungkinan tejadinya krisis
kepimpinan yang gejala-gejalanya sudah mulai tampak. Hal itu dapat kita lihat
dari kasus-kasus korupsi, penyelewengan, penyimpangan dari asas dan sendi-sendi
dasar maupun terjadinya pencemaran dan erosi ideologi.
3.Kita
harus memulihkan kepercayaan anggota-anggota maupun masyarakat terhadap sistem
koperasi, perkumpulan koperasi maupun tujuan-tujuannya kerena akibat
tercemarnya ideologi dan merapuhnya kepemimpinan. Tanpa kepercayaan koperasi
tidak akan berfungsi secara efektif. Kepercayaan menjadi modal dasar bagi
kperasi yang sangat menentukan keberhasilannya.
Keberhasilan pembenahan ketiga
faktor pokok di atas akan memungkinkan koperasi membangun dirinya sebagai
sokoguru perekonomian nasional.
Koperasi Sebagai Sokoguru
Ekonomi Nasional
Dilihat dari ruang gerak ekonomisnya, maka secara teoritis koperasi sebenarnya
dapat bergerakdimana saja.Pasal 33 UUD1945 menyatakan bahwa kekayaan alam harus
dipergunakan untuk kemakmuran rakyat dan diselenggarakan dengan susunan ekonomi
sebagai usaha bersama. Dengan demikian pada dasarnya tidak ada pembatasan
mengenai ruang gerak ekonomi bagi koperasi dan UU No. 12 1967 tentang
pokok-pokok perkoperasian menegaskan bahwa lapangan usaha koperasi adalah di
bidang produksi dan ekonomi lainnya. Meskipun demikian koperasi tidak akan
dapat dan tidak mungkin menangani semua kegiatan ekonomi yang ada , karena
dibatasi oleh identitasnya sendiri, bahwa pada koprasi pelanggan pemilik pada
dasarnya orangnya adalah sama. Ini berarti bahwa batas ekonominya akan
ditentukan oleh jumlah anggota dan daya beli mereka. Meskipun demikian kepada
koprasi diberikan kesempatan untuk melayani masyarakat dalam upaya untuk
menciptakan pemerataan atau karena Pemerintah untuh tujuan kebijaksanaan
tertentu seringkali memerlukan jasa Koprasi guna golongan-golongan masyarakat
tertentu.Dalam hubungan ini dapat dipahami harapan GBHN maupun Presiden
Soeharto supaya gerakan Koprasi berkembang secara luas dan bebar-benar berakar
dalam masyarakat.
Dilihat dari kegiataan ekonominya, koprasi seharusnya bergerak disektor-sektor
dengan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak untuk
membuat peranannya sebagai sokoh guru menjadi efektif. Keinginan sementara
orang supaya Koperasi bergerak disemua sector ekonomi tanpa pengecualian hanya
akan mengaburkan makna dan peranan koperasi mebuat organisasi dan menejemennya
tidak efesien dan menghamburkan potensi semata-mata dan dengan demikian akan
mengagalkan tujuannya sendiri.
Ada beberapa kriteria untuk
menentukan pilihan basis perkembangan koperasi :
1.Harus
mengembangkan kegiatannya sejalan dan dipadukan dengann strategi GBHN maupun
kebijaksaan pemerintah.
2.Harus
bergerak dalam kegiatan-kegianatn ekonomi yang penting bagi sumber kehidupan
dan pendapatan pemenuhan kebutuhan rakyat banyak atau dengan lain perkataan
menguasai hajat hidup rakyat banyak seperti produksi pertanian, perindustrian,
perumahan, dan distribusi dari hasil prodoksi sektor-sektor yang bersangkutan.
3.Harus
mengembangkan kegiatannya di lingkungan masyarakat yang memang memerlukan jasa
koperasi serta responsif terhadap peranan koperasi seperti: petani, nelayan,
pengrajin, pengusaha-pengusaha kecil, karyawan, rumah tangga dan semua yang
akan merasa tertolong dan memperoleh perbaikan tingkat hidup melalui koperasi.
Pilihan diatas tidak berarti bahwa apa yang tidak tercangkup dalam kriteria
tersebut tidak perlu memperoleh perhatian dan tidak mempunyai pengaruh terhadap
perkembangan koperasi. Koperasi adalah sistem terbuka yang keberhasilannya
sangat dipengaruhinya oleh faktor eksternal khususnya hambatan-hambatan
eksternal. Oleh karena itu maka proses kegiatan koperasi selamanya merupakan
interaksi dari faktor-faktor intern dan ekstern dan manajemen koperasi,
khususnya kewirakoperasian mengambil peranan strategis dalam pengendalian
interaksi tersebut serta optimalisasi dan maksimisasi hasil-hasilnya.
Pembangunan koperasi sebagai sokoguru mempunyai hubungan yang sangat erat
dengan pembangunan sektor koperasi dan konsep integrasi koperasi, karena
kokohnya struktur sokoguru ini sangat ditentukan oleh keberhasilan pembangunan
sektor dan integrasi koperasi tersebut. Oleh karena itu koperasi sebagai
sokoguru harus dilihat sebagai suatu jalinan struktural dan semua koperasi dari
berbagai jenis dan tingkat organisasi yang merupakan satu kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan yang satu dari yang lain.
Apa yang dimaksud dengan sektor
koperasi ?sektor koperasi adalah suatu sub sistem dalam sosial ekonomi
Indonesia yang meliputi segala jenis koperasi yang berdiri sendiri maupun
tergabung dalam struktur yang saling terkait. Segala bentuk kerjasama yang
sudah dan dalam proses terkait dalam arti sosial dan ekonomi seperti:
petani dan kelompok lainnya seharusnya dimasukkan saja dalam sektor koperasi
ini.
Dr. Fauquet bahwa: “dengan satu gerak, koperasi meningkatkan derajat rakyat
secara material maupun moral. Kalau koperasi gagal dalam tugas moralnya, maka
koperasi akan gagal pula dalam tugas ekonominya”.
Ada satu karakteristik yang khas pada sektor koperasi ini, ialah bahwa sektor
koperasi berkaitan sangat erat dengan ekonomi rumah tangga yang kecil-kecil
ukurannya dan sangat besar jumlahnya terdiri dari produsen, pemberi jasa dan
konsumen, dimana koperasi berperan untuk mengorganisasi mereka dan menopangnya
dan sebaliknya koperasi merupakan penyambung tangan dari usaha mereka. Dalam
kaitan ini konsep integrasi koperasi adalah sangat menentukan bagi kehadiran
sektor koperasi dan dengan demikian kegunaannya.
Konsep integrasi harus didukung
oleh struktur organisasi yang dapat berfungsi secara produktif, efektif dan
efisien.Sebagai konsekuensi dari ciri kembarnya sebagai perkumpulan dan
perusahaan, maka koperasi mempunyai dua sasaran pula ekonomi dan
sosial.Struktur federasi menekankan tercapainya sasaran-sasaran sosial
sedangkan struktur pusat biasanya memusatkan pada sasaran ekonomis.
Struktur federasi biasanya dipilih kalau anggota-anggota yang ada bertempat
tinggal di daerah yang luas secara tersebar dengan komunikasi yang memakan
waktu atau kurang lancar.Struktur yang bertingkat terdiri dari
koperasi-koperasi badan hokum memberi kesempatan kepada koperasi anggota untuk
bergerak secara otomatis dalam ikatan secara horizontal dan vertical yang
saling membantu dan menopang. Berdasarkan kenyataan seperti itu maka dalam
prakteknya kegiatan ekonomi lebih banyak dikembangkan pada tingkat bawah,
sedangkan pada tingkat atas lebih banyak mengembangkan program-program sosial
Bebarapa langkah-langkah yang harus
diambil sebagai berikut:
1.Mengintegrasikan
diri dalam pembangunan nasional sebagai upaya untuk meningkatkan kecerdasan,
kesejahteraan dan taraf hidup rakyat, khususnya kelompok-kelompok sasaran
koperasi yang dapat berfungsi sebagai basis perkembangan koperasi. Koperasi
hanya dapat berkembang dengan baik dan cepat kalau anggota-anggotanya memiliki
potensi ekonomi dan tingkat kecerdasan yang memadai.
2.Melalui
pembinan dan pendidikan meningkatkan kesadaran berkoperasi dalam arti
menghayati ideologi dan hakekat serta makna koperasi. Ideologi kebersamaan,
kesetiakawanan tujuan bersama merupakan ikatan yang diperlukan untuk membuat
koperasi sebagai kelompokn, sebagai perkumpulan tetap utuh dan tidak rapuh dan
sebagai gerakan tidak kehabisan semangat dan motifasi.
3.Melalui
latihan dan penataran-penataran meningkatkan kemampuan manajerial secara
professional, kewirakoperasian, keahlian dan keterampialan dalam bidang-bidang
yang bersangkutan, pengusaan teknologi, sistem administrasi dan akuntansi yang
modern.
4.Memantapkan
dan mengefektifkan integrasi organisasidan usaha koperasi secara horizontal dan
vertical guna memperoleh struktur organisasi yang memiliki basis kerakyatan
yang kuat, jangkauan ke atashingga memasuki lingkungan penyusun kebijakasanaan
dan pengambilan keputusan pada tingkat regional dan nasional, mendekatan dan
mempertemukan sektor produksi dan konsumen.
5.Memantapkan
kebijakan pemerintah yang ada dalam penciptaan iklim yang sehat bagi
pertumbuhan koperasi, memberikan bantuan-bantuan dan melakukan pembinaan dengan
tujuan supaya koperasi dapat menghimpun kekuatan dan kemampuan untuk mandiri
dan menolong dirinya sendiri.
6.Mengatur
hubungan kerjasama antar sektor-sektorNegara, koperasi dan swasta secara adil
untuk menciptakan hubungan kekuatan yang seimbang dan serasi antar ketiga
sektor tersebut untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Dilihat dari struktur sokoguru koperasi ini dapat dipersamakan dengan salah
satu sokoguru masjid Denmark yang menurut kriteria dalam sejarah dibangun oleh
Sunan Kalijogo salah seorang Wali dari Wali Songo yang ada pada waktu
itu.Sokoguru masjid tersebut terdiri dari potongan kayu berukuran kecil-kecil
(tatal) yang dipersatukan secara kuat dan berfungsi sebagai sokoguru efektif
selama beberapa abad sampai sekarang ini.Bagaimana menjabarkan persamaan
tersebut dalam kasus koperasi. Secara konseptual terdiri dari individu-individu
yang rata-rata lemah perekonomiannya, digabungkan dalam koperasi tingkat primer
untuk selanjutnya disusun secara bertingkat ke atas sampai pada tingkat
nasional .
Sumberrr...
Mubyarto,Pelaku dan Politik Ekonomi
Indonesia,liberty,Yogyakarta,1989.
Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat
CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang
dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk mensejahterakan
anggotanya sendiri.
Koperasi
kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu: 1) azas swadaya (tabungan hanya
diperoleh dari anggotanya); 2) azas setia kawan (pinjaman hanya diberikan
kepada anggota) dan 3) azas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah
yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Sejarah kredit union
Sejarah
koperasi kredit dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi
karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja
karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan.
Situasi
ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada
penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat
hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka
pun disita oleh lintah darat.
Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri Pekerjaan yang
sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja
terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.
Melihat
kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa
prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk
menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada
kaum miskin.
Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah
akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak
sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi.
Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.
Raiffeisen
tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia
mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada
para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah.
Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.
Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya
dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang
secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga.
Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan
penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”
Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani
miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan
orang-orang yang saling percaya.
Credit
Union atau Koperasi Kredit (simpan pinjam) biasa disingkat CU adalah
sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan
dikelola oleh anggotanya, dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya
sendiri.
Tetapi Credit Union
di seluruh dunia melayani anggotanya lebih dari sekedar sebuah layanan keuangan
dan koperasi. Credit Union memberikan kesempatan
kepada anggotanya untuk memiliki institusi keuangan sendiri dan membantu para
anggotanya menciptakan peluang untuk memulai usaha kecil-kecilan, membangun
rumah bagi keluarganya, dan menyekolahkan anak-anak mereka. Di sejumlah negara,
anggota mendapat info bisnis koperasi, menikmati simpan pinjam koperasi
dan menjalankan demokrasi dalam Credit Union.
Credit Union memiliki tiga (3)
prinsip utama yaitu:
1)Swadaya (tabungan
hanya diperoleh dari anggotanya);
2)Setia kawan
(pinjaman hanya diberikan kepada anggota);
3)Pendidikan dan
Penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak
baik yang dapat diberi pinjaman).
Yah, karena Credit Union memang bersifat
demokratis. Selain ada kerja sama keuangan di antara anggota, kedudukan semua
anggota sama (equal). Masing-masing anggota memiliki hak yang sama, memiliki
hak suara untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus. Sebagai perantara
keuangan, credit union membiayai peminjaman portofolio mereka dengan
memutar dan membagi simpanan anggota, menciptakan berbagai peluang bagi
keturunan para anggota.
Credit Union ada untuk melayani anggota
dan komunitasnya. Credit Union bukan institusi kerja sama yang
berorientasi pada profit. Tetapi credit union memanfaatkan seluruh
akses untuk memberi pinjaman kepada para anggota, menabung dengan biaya rendah
atau menikmati produk-produk dan layanan-layanan baru lainnya. Credit Union
terbuka untuk semua golongan, termasuk mereka yang miskin. Credit Union
itu aman. Dia tempat yang nyaman untuk mengakses layanan keuangan dan
koperasi simpan pinjam. Credit Union memberi fleksibilitas yang
lebih besar kepada anggotanya untuk memenuhi kebutuhan individu para
anggotanya.
Soal nama, di sejumlah negara, credit union
dikenal dengan nama atau sebutan yang berbeda, hanya untuk mewujudkan ekspresi
yang lebih bagus bagi prinsip dasar pelayanan credit union. Di
Afghanistan misalnya, credit union disebut Islamic Investment and
finance cooperatives (IIFCs). Tujuannya untuk lebih disesuaikan dengan
praktek-praktek peminjaman (koperasi simpan pinjam) dalam ajaran Islam.
Sedangkan di Afrika dikenal dengan sebutan savings and credit cooperative
(SACCOs) yang lebih menekankan tabungan terlebih dahulu sebelum kredit
koperasi.