Janganlah kau tangisi perpisahan dan kegagalan bercinta, karena pada hakikatnya jodoh itu bukan ditangan manusia. Atas kasih sayang Tuhan kau dan dia bertemu, dan atas limpahan kasih-Nya jua kau dan dia dipisahkan bersama hikmah yang tersembunyi. Pernahkan kau berfikir kebesaran-Nya itu?

Label

Minggu, 11 Maret 2012

Subjek dan Objek Hukum

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

A. Subjek Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang memilki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Dalam menjalankan perbuatan hukum,
Subjek hukum memilki wewenang yang di bagi menjadi 2 yaitu: :
o Wewenang untuk mempunyai hak
o Wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan factor-faktor yang mempengaruhiya.

1.Manusia
Manusia sebagai subjek hukum ialah seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.

Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu :
o Manusia mempunyai hak-hak subyektif
o Kewenangan hokum 

Syarat-syarat cakap hukum :
o Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
o Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
o Sesorang yang sedang tidak menjalani hokum
o Berjiwa sehat dan berakal sehat

Syarat-syarat tidak cakap hukum :
o Seseorang yang belum dewasa
o Sakit ingatan
o Kurang cerdas
o Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
o Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)

2. BADAN HUKUM
Yaitu badan-badan atau perkumpulan, yakni orang-orang yang diciptakan oleh hukum. Sebagai subjek hukum,

Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
o Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
o Hak dan kewajiban badan hokum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya

Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :
o Badan Hukum Publik
o Badan Hukum Privat

Ada 4 teori yang digunakan sbg syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
o Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
o Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
o Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.

Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.

B. Objek Hukum
Objek hukum adalah sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.

Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
1. Benda bergerak, dibedakan atas 2 yaitu :
o Benda bergerak karena sifatnya
o Benda bergerak karena ketentuan UU

2. Benda tidak bergerak, dibedakan atas 3 yaitu :
o Benda tidak bergerak karena sifatnya
o Benda tidak bergerak karena tujuannya
o Benda tidak bergerak karena ketentuan UU

Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.

Sumberrr…

http://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/subjek-dan-objek-hukum/

http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/subjek-dan-objek-hukum.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar