Janganlah kau tangisi perpisahan dan kegagalan bercinta, karena pada hakikatnya jodoh itu bukan ditangan manusia. Atas kasih sayang Tuhan kau dan dia bertemu, dan atas limpahan kasih-Nya jua kau dan dia dipisahkan bersama hikmah yang tersembunyi. Pernahkan kau berfikir kebesaran-Nya itu?

Label

Tampilkan postingan dengan label TUGAS KULIAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TUGAS KULIAH. Tampilkan semua postingan

Minggu, 11 Maret 2012

Subjek dan Objek Hukum

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

A. Subjek Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang memilki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Dalam menjalankan perbuatan hukum,
Subjek hukum memilki wewenang yang di bagi menjadi 2 yaitu: :
o Wewenang untuk mempunyai hak
o Wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan factor-faktor yang mempengaruhiya.

1.Manusia
Manusia sebagai subjek hukum ialah seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.

Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu :
o Manusia mempunyai hak-hak subyektif
o Kewenangan hokum 

Syarat-syarat cakap hukum :
o Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
o Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
o Sesorang yang sedang tidak menjalani hokum
o Berjiwa sehat dan berakal sehat

Syarat-syarat tidak cakap hukum :
o Seseorang yang belum dewasa
o Sakit ingatan
o Kurang cerdas
o Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
o Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)

2. BADAN HUKUM
Yaitu badan-badan atau perkumpulan, yakni orang-orang yang diciptakan oleh hukum. Sebagai subjek hukum,

Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
o Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
o Hak dan kewajiban badan hokum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya

Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :
o Badan Hukum Publik
o Badan Hukum Privat

Ada 4 teori yang digunakan sbg syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
o Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
o Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
o Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.

Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.

B. Objek Hukum
Objek hukum adalah sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.

Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
1. Benda bergerak, dibedakan atas 2 yaitu :
o Benda bergerak karena sifatnya
o Benda bergerak karena ketentuan UU

2. Benda tidak bergerak, dibedakan atas 3 yaitu :
o Benda tidak bergerak karena sifatnya
o Benda tidak bergerak karena tujuannya
o Benda tidak bergerak karena ketentuan UU

Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.

Sumberrr…

http://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/subjek-dan-objek-hukum/

http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/subjek-dan-objek-hukum.html


H.U.K.U.M

HUKUM

A. Pengertian Hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela

Pengertian hukum menurut para ahli

Pengertian hukum menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.

Pengertian hukum menurut Hugo de Grotius
Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).

Pengertian hukum menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

Pengertian hukum menurut Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

Pengertian hukum menurut Roscoe Pound
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.

Pengertian hukum menurut John Austin
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.

Pengertian hukum menurut Van Vanenhoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.

Pengertian hukum menurut Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.

Pengertian hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja
Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.

Pengertian hukum menurut Karl Von Savigny
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat

Pengertian hukum menurut Holmes
Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.

Pengertian hukum menurut Soerjono Soekamto
Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai



Kesimpulan dari definisi dan pengertian hukum

Dari beberapa definisi dan pengertian hukum diatas, maka dapat disimpulkan bahwa secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).


B. Tujuan & Sumber – Sumber Hukum
Tujuan Hukum
1. Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.

2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.

3. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.

Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.

Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
1. keadilan
2. kepastian
3. kemanfaatan

Sumber-sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin

Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya

Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU

Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.

Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

C. Kodifikasi Hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
a)Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan, dan
b)Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1.Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukkum itu sendiri system ini mempunyai kebaikan ialah :
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan hukum disini diartikan sebagai peraturan.”

2.Kodifikasi Tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

Isi dari kodifikasi tertutup diantarnya :
a.Politik hukum lama
b.Unifikasi di zaman hindia belanda (Indonesia) gagal
c.Penduduk terpecah menjadi :
1.Penduduk bangsa eropa
2.Penduduk bangsa timur asing
3.Penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
d.Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula
e.Pendidikan bangsa Indonesia :

1. Hasil Pendidikan barat
2. Hasil pendidikan timur

Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :

a.Jenis-jenis hukum tertentu
b.Sistematis
c.Lengkap

Tujuan kodifikasi hukum tertulis untuk memperoleh :
a.Kepastian hukkum
b.Penyederhanaan hukum
c.Kesatuan hukum

D. Kaidah / Norma Hukum

Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.

Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.

Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :

1. Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.

2. Hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Ada 4 macam norma yaitu :

1.Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.

2.Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.

3.Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.

4.Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut

E. Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Contoh hukum ekonomi :

1.Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.

2.Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.

3.Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.

4.Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.

5.Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.



Sumberrr..

http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum

http://www.rentcost.com/2012/01/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum.html

http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/tujuan-dan-sumber-sumber-hukum.html

http://belajarhukumindonesia.blogspot.com

http://ceyawidjaya.wordpress.com/2011/03/21/kodifikasi-hukum/

http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/kaidah-norma-hukum.html

http://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/hukum-ekonomi/

http://organisasi.org/pengertian_arti_definisi_hukum_ekonomi_disertai_contoh_pelajaran_pendidikan_ilmu_ekonomi_dasar_belajar_dari_mudah_internet



Rabu, 19 Oktober 2011

kenapa koperasi di indonesia itu mati suri?


kenapa koperasi di indonesia itu mati suri?



Koperasi merupakan badan usaha bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berbagai kelebihan yang dimiliki oleh koperasi seperti efisiensi biaya serta dari peningkatan economies of scale jelas menjadikan koperasi sebagai sebuah bentuk badan usaha yang sangat prospekrif di Indonesia. Namun, sebuah fenomena yang cukup dilematis ketika ternyata koperasi dengan berbagai kelebihannya ternyata sangat sulit berkembang di Indonesia.

Koperasi bagaikan mati suri dalam 15 tahun ferakhir. Koperasi Indonesia yang berjalan ditempat atau justru rnalah mengalami kemunduran. Dalam sebuah studi kasus di KSU Bhakti Mandiri, hasilnya adalah faktor paling menentukan dalam maju tidaknya koperasi terletak pada partisipasi anggotanya, dan jelas partisipasi ini erat kaitannya dengan pemahaman anggota koperasi terhadap definisi dan peran koperasi secara menyeluruh dan dalam arti yang sebenarnya. Bagaimana mereka bisa berpartisipasi lebih kalau mengerti saja tidak mengenai apa itu koperasi. Hasilnya anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu kontributif maupun insentif terhadap kegiatan koperasi sendiri. Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi ditengarai menjadi faktor utamanya, karena para pengurus beranggapan hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat bagi diri mereka pribadi.

Kegiatan koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas. Terbatasnya usaha ini akibat kurangnya dukungan serta kontribusi dari para anggotanya untuk berpartisipasi membuat koperasi seperti stagnan. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh, dun memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar.

Sebagian koperasi belum maju karena mengalami masalah dalam hal manajemen dan sumber daya manusia. Sejumlah koperasi tidak memiliki sumber daya manusia yang mampu mengelola koperasi dengan baik. Permodalannya juga sering belum mencukupi. Koperasi juga sering mengalami masalah teknis dalam memasarkan produk yang dihasilkan. Di sisi lain, produk-produk tersebut seringkali tidak bisa bersaing dengan produk industri.

Terkait kesejahteraan anggota koperasi yang relatif rendah, hal itu disebabkan belum adanya sistem pengelolaan sisa hasil usaha yang baik. Meski demikian beberapa koperasi sudah berhasil dan menyejahterakan anggota, sekaligus menguatkan perekonomian nasional.

Oleh karena itu gerakan koperasi di Indonesia tetap relevan di tengah sistem perekonomian global. "Koperasi masih dan tetap penting”. Sejarah membuktikan, Indonesia mampu bangkit dan bertahan dalam terpaan krisis karena kegiatan perkoperasian dan usaha kecil serta menengah. "Oleh karena itu, koperasi dan usaha kecil menengah harus tumbuh dengan baik ke depan.
gerakan koperasi dan usaha kecil menengah adalah sistem ekonomi rakyat yang cocok untuk Indonesia. Oleh karena itu, sebaiknya Indonesia tidak perlu meniru sistem ekonomi negara lain yang belum tentu cocok untuk Indonesia.


Sumberrr..

http://monitorindonesia.com/?p=38380
http://restidini.blogspot.com/2010/11/mengapa-koperasi-di-indonesia-belum.html



FELICIA APRILIANI
22210714
2 EB 21

Mengkaji tentang Pasal 33 UUD 1945


 Mengkaji tentang Pasal 33 UUD 1945



PASAL 33 UUD 1945 :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.


Bunyi pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut .
 
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Demikian pasal 33 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Dasar 1945.
Penjelasan pasal 33 menyebutkan bahwa "dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat-lah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang". Selanjutnya dikatakan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".


Sehingga, sebenarnya secara tegas Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan orang-seorang. Dengan kata lain monopoli, oligopoli maupun praktek kartel dalam bidang pengelolaan sumber dayya alam adalah bertentangan dengan prinsip pasal 33.
Masalahnya ternyata sekarang sistem ekonomi yang diterapkan bersikap mendua. Karena ternyata hak menguasai oleh negara itu menjadi dapat didelegasikan kesektor-sektor swasta besar atau Badan Usaha Milik Negara buatan pemerintah sendiri, tanpa konsultasi apalagi sepersetujuan rakyat. "Mendua" karena dengan pendelegasian ini, peran swasta di dalam pengelolaan sumberdaya alam yang bersemangat sosialis ini menjadi demikian besar, dimana akumulasi modal dan kekayaan terjadi pada perusahaan-perusahaan swasta yang mendapat hak mengelola sumberdaya alam ini.
Sedangkan pengertian "untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" menjadi sempit yaitu hanya dalam bentuk pajak dan royalti yang ditarik oleh pemerintah, dengan asumsi bahwa pendapatan negara dari pajak dan royalti ini akan digunakan untuk sebasar-besar kemakmuran rakyat. 

Keterlibatan rakyat dalam kegiatan mengelola sumberdaya hanya dalam bentuk penyerapan tenaga kerja oleh pihak pengelolaan sumberdaya alam tidak menjadi prioritas utama dalam kebijakan pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia.

Sehingga akhirnya sumber daya alam dan kenikmatan yang didapat hanya dikuasai oleh sekelompok orang saja. Maka ada erosi makna pasal 33 yang seyogyanya diberikan untuk kepentingan orang banyak. Contoh nyata dalam pemberian Hak Pengusahaan Hutan (HPH) oleh Menteri Kehutanan pada 579 konsesi HPH di Indonesia yang didominasi hanya oleh 25 orang pengusaha kelas atas. Masyarakat lokal yang masih menggantungkan hidupnya pada sumberdaya hutan dan ari generasi ke generasi telah berdagang kayu, harus diputuskan dari ekonomi kayu. Karena monopoli kegiatan pemanfaatan hutan dan perdagangan kayu pun diberikan kepada para pemegang Hak Pemilikan Hutan (HPH) ini. Monopoli kegiatan pemanfaatan ini malah disahkan melalui seperangkat peraturan, mulai dari UU Pokok Kehutanan No. 5 tahun 1957 sampai peraturan pelaksanaannya yang membekukan hak rakyat untuk turut mengelola hutan. Seperti pembekuan Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH) bagi masyarakat lokal hanya melalui teleks Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur

Begitu pula dalam bidang pertambangan Migas (Minyak dan Gas Bumi) dan Pertambangan Umum. Untuk kontrak bagi hasil dalam kuasa Pertambangan Migas, Pertamina (Perusahaan Minyak Negara) memang pemegang tunggal kuasa pertambangan Migas, tetapi kontrak bagi hasil dari eksploitasi sampai pemasarannya diberikan ke perusahaan-perusahaan besar. Sedangkan dibidang pertambangan umum, rakyat penambang emas di Kalimantan Tengah dan Barat misalnya (Pemerintah mengistilahkan mereka sebagai PETI=Pengusaha Tambang Tanpa Ijin), harus tergusur untuk memberikan tempat bagi penambang besar. Dengan logika yang sama seperti di sektor kehutanan, penambang emas rakyat dianggap tidak mempunyai teknologi dan manajemen yang baik, sehingga 'layak' digusur hanya dengan dalih tidak mempunyai ijin. Sedangkan penambang emas besar dianggap akan memberikan manfaat besar karena kemampuan teknologi dan manajemen mereka. Rakyat pendulang emas tidak mendapat tempat sama sekali dalam kebijakan pengelolaan pertambangan di Indonesia, dan kehidupan mereka semakin buruk.

Praktek monopoli sumberdaya alam ternyata telah merambah kesektor pariwisata. Tempat-tempat yang menjadi tujuan wisata tidak bebas lagi menuju kepantai. Praktik ini banyak terlihat di tempat-tempat wisata baru di Indonesia, seperti di Anyer-Jawa Barat dan Senggigi-NTB.
Sementara penghasilan negara dari sektor pengelolaan sumberdaya alam ini tidaklah langsung 'menetas' pada masyarakat lokal di sekitar sumberdaya alam itu sendiri (seperti yang diagungkan oleh pendekatan trickle down effect), melainkan lebih banyak ke kantong para pengusahanya dan ke pusat pemerintahannya. Tingkat korupsi yang tinggi, lemahnya pengawasan, kurangnya transparansi serta akuntabilitas pemerintah menyebabkan upaya untuk meningkatkan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya dari sektor pengelolaan sumberdaya alam menjadi kabur dalam praktiknya.
 
Ternyata kita menerapkan Pasal 33 dengan "malu-malu kucing". Jiwa sosialisme ini yang memberikan hak monopoli kepada Negara, dilaksanakan melalui pemberian peran yang sangat besar kepada swasta, dan meniadakan keterlibatan rakyat banyak dalam pelaksanaannya. Ini adalah sistem ekonomi pasar tetapi dengan mendelegasikan hak monopoli negara ke swasta. Sehingga dapat dikatakan bahwa pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia mengambil jiwa sosialisme yang paling jelek yaitu penguasaan dan monopoli negara, serta menerapkan dengan cara otoritarian. Serta mengambil sistem ekonomi pasar bebas yang paling jelek, yaitu memberikan keleluasaan sebesar-besarnya kepada pemilik modal, tanpa perlindungan apapun kepada rakyat kecil.


Sedangkan di pihak lain, tantangan-tantangan baru di tingkat global bermunculan, seperti adanya GATT (General Agreement on Trade and tariff), APEC (Asia Pacific Economic Cooperation), AFTA (Asean Free Trade Agreement) dan NAFTA (North american Free Trade Agreement). Era perdagangan bebas akan menyusutkan peran pemerintah dalam mengatur kegiatan ekonomi. Sektor swasta akan menjadi semakin menonjol, dimana perusahaan-perusahaan besar dengan modal kuat akan memonopoli kegiatan perekonomian dunia. Sedangkan pasal 33 secara "kagok", kita harus mengkaji posisi negara dalam pengelolaan sumberdaya alam dalam era perdagangan bebas yang akan melanda dunia. Karena itu mengkaji secara mendalam dan hati-hati akan makna dan mandat pasal 33 UUD 1945 menjadi sangat penting agar bangsa ini bisa terus ada dalam kancah pergaulan internasional tanpa harus meninggalkan jiwa kerakyatan yang terkandung dalam konstitusinya.



Sumberrr...







FELICIA APRILIANI
22210714
2 EB 21 

Hubungan Antara Koperasi dengan Perekonomian Indonesia


Hubungan Antara Koperasi dengan Perekonomian Indonesia

PERAN KOPERASI DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU EKONOMI INDONESIA



Koperasi dan Pancasila
            Kalau koperasi menerima kedudukan dan peran sebagai sokoguru ekonomi nasional, maka sudah layak dipertanyakan apakah koperasi memang memiliki karaktertistik sesuai dengan pancasila, karena ekonomi seperti yang ditetapkan dalam UUD 1945 yang didasarkan pancasila.masalahnya semakin relevan kalau kita kaitkan dalam GBHN,bahwa pembangunan nasional adalah pengamalan pancasila dimana koperasi dituntut partisipasinya untuk pelaksanaannya. Karena koperasi mempunyai karakteristik yang sesuai.pengamalan sila-sila dalam GBHN tersebut adalah sebagai berikut.

       I.            Ketuhanan yang maha esa : meletakan landasan moral, etik dan spiritual yang kokoh bagi pembangunan.

    II.            Kemanusian yang adil dan beradab : meningkatkan penhormatan terhadap martabat serta hak dan kewajiban asasi warga Negara serta penghapusan penjajahan, kesengsaraan dan ketidakadilan.

 III.            Persatuan Indonesia : makin kuatnya rasa kesetia-kawanan dan kebersamaan.

 IV.            Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan dan perwakilan: makin menumbuhkan dan mengembangkan system politik demokrasi pancasila yang mampu memelihara stabilitas yang dinamis,mengembangkan kesadaran dan tanggung jawab waega Negara serta semangat rakyat dalam proses (politik) tersebut 

    V.            Keadialan soaial bagi seluruh rakyat Indonesia :mengembangkan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan pemerataan pembangunan dan hasilnya menuju kepada kemakmuran dan berkeadilan dalam system ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

            Dengan memperhatikan uraian diatas maka wajar kalau koperasi merupakan sokoguru perekonomian nasional berdasarkan pancasila.

Berbagai Kendala Bagi Koperasi Untuk Menjadi Sokoguru Yang Efektif.
         
   Keserasian antara koperasi dengan pancasila belum menjamin bahwa koperasi benar-benar menopang perekonomian nasional sebagai sokoguru secara efektif dan berkembang sesuai UUD 1945.Kemampuan dan kesanggupan koperasa untuk melakukan fungsinya sebagai sokoguru diuji dalam praktek.GBHN 1988 menghendaki supaya koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat terus didorong mengembangkannya dalam rangka mewujudkan demokrasi ekonomi.Peranan koperasi tidak hanya untuk ditingkatkan dalam berbagai sector, tetapi juga dengan memberi kesempatan yang lebih luas untuk turut serta memiliki usaha-usaha swasta maupun Negara.
            Presidan soeharto dalam pidato kenegaraan didepan DPR, menyatakan bahwa membangun pembangunan yang kokoh kuat dalam PelitaV sebagai ancang-ancang untuk memasuki proses demokrasi ekonomi harus makin lebih terwujud karena itu dalam lima tahun mendatang dan seterusnya. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat harus terus didorong agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi nasional.
            Akan tetapi didalam harapan-harapan seperti itu, citra koperasi di kalangan luas tidak begitu mulus. Berbagai kasus negative seperti kegagalan-kegagalan, korupsi, penyelewengan, penyimpangan-penyimpangan dan tindakan-tindakan yang tidak pantas untuk dilakukan oleh koperasi dan disiarkan secara luas oleh surat-surat kabar atau majalah. Akibatnya berbagai kalangan meragukan mengenai kebenaran klaim koperasi mengenai nilai-nilai tinggi sebagai badan ekonomi yang berwatak sosial, juga mengenai legalitasnya untuk bertindak sebagai sokoguru perekonomian nasional disangsikan dan dalam kondisi seperti itu orang merasa khawatir kalau-kalau akan menjadi korban dari tidak kemampuan dan kesanggupan koperasi.
            Tentu citra buruk seperti diatas tidak mungkin dibiarkan dan harus ditanggulangi.Memang ada nilai-nilai tidak benar dan tidak adil, tetapi ada pula yang berdasarkan kejadian-kejadian nyata dan kesemuanya harus kita tanggapi secara wajar dengan kesadaran dan keyakinan bahwa kesalahan-kesalahan, kelemahan-kelemahan, dan kekurangan-kekuranganyang ada memang dapat dibebani dan diperbaiki. Kalau hal ini tidak kita lakukan maka klaim koperasi untuk menuju sokoguru perekonomian nasional akan kehilangan dukungan masyarakat dan tidak memperoleh keabsahan lagi.
            Langkah-langkah konkrit apa yang perlu kita ambil untuk membuat harapan-harapan yang kita inginkan menjadi kenyataan? Sasaran akhir yang harus dicapai adalah suatu sektor koperasi yang mantap terdiri koperasi-koperasi yang organisasinya kuat dengan manejemen yang efektif dan efisiensi, memiliki syarat-syarat dan metode teknis yang dituntut oleh bidang yang dikelolanya dan bersamaan dengan itu memberikan motivasi, menggerakkan partisipasi aktif, loyalitas, kegigihan dan kerja keras serta memelihhara ikatan moral, ekonomis dan teknis.
            Akan tetapi sebelum sampai kesana ada tiga hal yang perlu dibenahi dulu sebagai pangkal berpijak untuk pembinaan koperasi lebih lanjut dalam upaya untuk mencapai sasarannya
1.      Kita harus memurnikan kembali ideologi koperasi yang akhir-akhir ini banyak mengalami pencemaran dan erosi akibat perubahan nilai-nilai, kurangnya pemahaman tentang hakekat koperasi, berubahnya orientasi dari service motif menjadi profit motif, makin menonjolnya kepentingan-kepentingan pribadi di kalangan sementara pemimpinnya dan penyimpangan darin asas dan sendi-sendi dasarnya.
2.      Kita harus mempunyai keberanian untuk mengkaji kembali kepemimpinan kopersi yang ada sekarang, dalam upaya untuk mengamankanya terhadap kemungkinan tejadinya krisis kepimpinan yang gejala-gejalanya sudah mulai tampak. Hal itu dapat kita lihat dari kasus-kasus korupsi, penyelewengan, penyimpangan dari asas dan sendi-sendi dasar maupun terjadinya pencemaran dan erosi ideologi.
3.      Kita harus memulihkan kepercayaan anggota-anggota maupun masyarakat terhadap sistem koperasi, perkumpulan koperasi maupun tujuan-tujuannya kerena akibat tercemarnya ideologi dan merapuhnya kepemimpinan. Tanpa kepercayaan koperasi tidak akan berfungsi secara efektif. Kepercayaan menjadi modal dasar bagi kperasi yang sangat menentukan keberhasilannya.

Keberhasilan pembenahan ketiga faktor pokok di atas akan memungkinkan koperasi membangun dirinya sebagai sokoguru perekonomian nasional.

Koperasi Sebagai Sokoguru Ekonomi Nasional

            Dilihat dari ruang gerak ekonomisnya, maka secara teoritis koperasi sebenarnya dapat bergerakdimana saja.Pasal 33 UUD1945 menyatakan bahwa kekayaan alam harus dipergunakan untuk kemakmuran rakyat dan diselenggarakan dengan susunan ekonomi sebagai usaha bersama. Dengan demikian pada dasarnya tidak ada pembatasan mengenai ruang gerak ekonomi bagi koperasi dan UU No. 12 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian menegaskan bahwa lapangan usaha koperasi adalah di bidang produksi dan ekonomi lainnya. Meskipun demikian koperasi tidak akan dapat dan tidak mungkin menangani semua kegiatan ekonomi yang ada , karena dibatasi oleh identitasnya sendiri, bahwa pada koprasi pelanggan pemilik pada dasarnya orangnya adalah sama. Ini berarti bahwa batas ekonominya akan ditentukan oleh jumlah anggota dan daya beli mereka. Meskipun demikian kepada koprasi diberikan kesempatan untuk melayani masyarakat dalam upaya untuk menciptakan pemerataan atau karena Pemerintah untuh tujuan kebijaksanaan tertentu seringkali memerlukan jasa Koprasi guna golongan-golongan masyarakat tertentu.Dalam hubungan ini dapat dipahami harapan GBHN maupun Presiden Soeharto supaya gerakan Koprasi berkembang secara luas dan bebar-benar berakar dalam masyarakat.
            Dilihat dari kegiataan ekonominya, koprasi seharusnya bergerak disektor-sektor dengan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak untuk membuat peranannya sebagai sokoh guru menjadi efektif. Keinginan sementara orang supaya Koperasi bergerak disemua sector ekonomi tanpa pengecualian hanya akan mengaburkan makna dan peranan koperasi mebuat organisasi dan menejemennya tidak efesien dan menghamburkan potensi semata-mata dan dengan demikian akan mengagalkan tujuannya sendiri.
Ada beberapa kriteria untuk menentukan pilihan basis perkembangan koperasi :
1.      Harus mengembangkan kegiatannya sejalan dan dipadukan dengann strategi GBHN maupun kebijaksaan pemerintah.
2.      Harus bergerak dalam kegiatan-kegianatn ekonomi yang penting bagi sumber kehidupan dan pendapatan pemenuhan kebutuhan rakyat banyak atau dengan lain perkataan menguasai hajat hidup rakyat banyak seperti produksi pertanian, perindustrian, perumahan, dan distribusi dari hasil prodoksi sektor-sektor yang bersangkutan.
3.      Harus mengembangkan kegiatannya di lingkungan masyarakat yang memang memerlukan jasa koperasi serta responsif terhadap peranan koperasi seperti: petani, nelayan, pengrajin, pengusaha-pengusaha kecil, karyawan, rumah tangga dan semua yang akan merasa tertolong dan memperoleh perbaikan tingkat hidup melalui koperasi.

            Pilihan diatas tidak berarti bahwa apa yang tidak tercangkup dalam kriteria tersebut tidak perlu memperoleh perhatian dan tidak mempunyai pengaruh terhadap perkembangan koperasi. Koperasi adalah sistem terbuka yang keberhasilannya sangat dipengaruhinya oleh faktor eksternal khususnya hambatan-hambatan eksternal. Oleh karena itu maka proses kegiatan koperasi selamanya merupakan interaksi dari faktor-faktor intern dan ekstern dan manajemen koperasi, khususnya kewirakoperasian mengambil peranan strategis dalam pengendalian interaksi tersebut serta optimalisasi dan maksimisasi hasil-hasilnya.
            Pembangunan koperasi sebagai sokoguru mempunyai hubungan yang sangat erat dengan pembangunan sektor koperasi dan konsep integrasi koperasi, karena kokohnya struktur sokoguru ini sangat ditentukan oleh keberhasilan pembangunan sektor dan integrasi koperasi tersebut. Oleh karena itu koperasi sebagai sokoguru harus dilihat sebagai suatu jalinan struktural dan semua koperasi dari berbagai jenis dan tingkat organisasi yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan yang satu dari yang lain.
Apa yang dimaksud dengan sektor koperasi ?sektor koperasi adalah suatu sub sistem dalam sosial ekonomi Indonesia yang meliputi segala jenis koperasi yang berdiri sendiri maupun tergabung dalam struktur yang saling terkait. Segala bentuk kerjasama yang sudah dan dalam proses terkait  dalam arti sosial dan ekonomi seperti: petani dan kelompok lainnya seharusnya dimasukkan saja dalam sektor koperasi ini.
            Dr. Fauquet bahwa: “dengan satu gerak, koperasi meningkatkan derajat rakyat secara material maupun moral. Kalau koperasi gagal dalam tugas moralnya, maka koperasi akan gagal pula dalam tugas ekonominya”.
            Ada satu karakteristik yang khas pada sektor koperasi ini, ialah bahwa sektor koperasi berkaitan sangat erat dengan ekonomi rumah tangga yang kecil-kecil ukurannya dan sangat besar jumlahnya terdiri dari produsen, pemberi jasa dan konsumen, dimana koperasi berperan untuk mengorganisasi mereka dan menopangnya dan sebaliknya koperasi merupakan penyambung tangan dari usaha mereka. Dalam kaitan ini konsep integrasi koperasi adalah sangat menentukan bagi kehadiran sektor koperasi dan dengan demikian kegunaannya.
Konsep integrasi harus didukung oleh struktur organisasi yang dapat berfungsi secara produktif, efektif dan efisien.Sebagai konsekuensi dari ciri kembarnya sebagai perkumpulan dan perusahaan, maka koperasi mempunyai dua sasaran pula ekonomi dan sosial.Struktur federasi menekankan tercapainya sasaran-sasaran sosial sedangkan struktur pusat biasanya memusatkan pada sasaran ekonomis.
            Struktur federasi biasanya dipilih kalau anggota-anggota yang ada bertempat tinggal di daerah yang luas secara tersebar dengan komunikasi yang memakan waktu atau kurang lancar.Struktur yang bertingkat terdiri dari koperasi-koperasi badan hokum memberi kesempatan kepada koperasi anggota untuk bergerak secara otomatis dalam ikatan secara horizontal dan vertical yang saling membantu dan menopang. Berdasarkan kenyataan seperti itu maka dalam prakteknya kegiatan ekonomi lebih banyak dikembangkan pada tingkat bawah, sedangkan pada tingkat atas lebih banyak mengembangkan program-program sosial
Bebarapa langkah-langkah yang harus diambil sebagai berikut:
1.      Mengintegrasikan diri dalam pembangunan nasional sebagai upaya untuk meningkatkan kecerdasan, kesejahteraan dan taraf hidup rakyat, khususnya kelompok-kelompok sasaran koperasi yang dapat berfungsi sebagai basis perkembangan koperasi. Koperasi hanya dapat berkembang dengan baik dan cepat kalau anggota-anggotanya memiliki potensi ekonomi dan tingkat kecerdasan yang memadai.
2.      Melalui pembinan dan pendidikan meningkatkan kesadaran berkoperasi dalam arti menghayati ideologi dan hakekat serta makna koperasi. Ideologi kebersamaan, kesetiakawanan tujuan bersama merupakan ikatan yang diperlukan untuk membuat koperasi sebagai kelompokn, sebagai perkumpulan tetap utuh dan tidak rapuh dan sebagai gerakan tidak kehabisan semangat dan motifasi.
3.      Melalui latihan dan penataran-penataran meningkatkan kemampuan manajerial secara professional, kewirakoperasian, keahlian dan keterampialan dalam bidang-bidang yang bersangkutan, pengusaan teknologi, sistem administrasi dan akuntansi yang modern.
4.      Memantapkan dan mengefektifkan integrasi organisasidan usaha koperasi secara horizontal dan vertical guna memperoleh struktur organisasi yang memiliki basis kerakyatan yang kuat, jangkauan ke atashingga memasuki lingkungan penyusun kebijakasanaan dan pengambilan keputusan pada tingkat regional dan nasional, mendekatan dan mempertemukan sektor  produksi dan konsumen.
5.      Memantapkan kebijakan pemerintah yang ada dalam penciptaan iklim yang sehat bagi pertumbuhan koperasi, memberikan bantuan-bantuan dan melakukan pembinaan dengan tujuan supaya koperasi dapat menghimpun kekuatan dan kemampuan untuk mandiri dan menolong dirinya sendiri.
6.      Mengatur hubungan kerjasama antar sektor-sektorNegara, koperasi dan swasta secara adil untuk menciptakan hubungan kekuatan yang seimbang dan serasi antar ketiga sektor tersebut untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional.

            Dilihat dari struktur sokoguru koperasi ini dapat dipersamakan dengan salah satu sokoguru masjid Denmark yang menurut kriteria dalam sejarah dibangun oleh Sunan Kalijogo salah seorang Wali dari Wali Songo yang ada pada waktu itu.Sokoguru masjid tersebut terdiri dari potongan kayu berukuran kecil-kecil (tatal) yang dipersatukan secara kuat dan berfungsi sebagai sokoguru efektif selama beberapa abad sampai sekarang ini.Bagaimana menjabarkan persamaan tersebut dalam kasus koperasi. Secara konseptual terdiri dari individu-individu yang rata-rata lemah perekonomiannya, digabungkan dalam koperasi tingkat primer untuk selanjutnya disusun secara bertingkat ke atas sampai pada tingkat nasional .

Sumberrr...

Mubyarto,Pelaku dan Politik Ekonomi Indonesia,liberty,Yogyakarta,1989.


FELICIA APRILIANI

22210714
2 EB 21 
 

CREDIT UNION (KOPERASI)

Credit Union (Koperasi)


Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya sendiri.


Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu: 1) azas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya); 2) azas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota) dan 3) azas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).



Sejarah kredit union


Sejarah koperasi kredit dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan.


Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat.

Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.


Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.

Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.



Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.

Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”

Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.




Credit Union atau Koperasi Kredit (simpan pinjam) biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya sendiri.


Tetapi Credit Union di seluruh dunia melayani anggotanya lebih dari sekedar sebuah layanan keuangan dan koperasi. Credit Union memberikan kesempatan kepada anggotanya untuk memiliki institusi keuangan sendiri dan membantu para anggotanya menciptakan peluang untuk memulai usaha kecil-kecilan, membangun rumah bagi keluarganya, dan menyekolahkan anak-anak mereka. Di sejumlah negara, anggota  mendapat info bisnis koperasi, menikmati simpan pinjam koperasi dan menjalankan demokrasi dalam Credit Union.



Credit Union memiliki tiga (3) prinsip utama yaitu:
1) Swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya);
2) Setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota);
3) Pendidikan dan Penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).

Yah, karena Credit Union memang bersifat demokratis. Selain ada kerja sama keuangan di antara anggota, kedudukan semua anggota sama (equal). Masing-masing anggota memiliki hak yang sama, memiliki hak suara untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus. Sebagai perantara keuangan, credit union membiayai peminjaman portofolio mereka dengan memutar dan membagi simpanan anggota, menciptakan berbagai peluang bagi keturunan para anggota.

Credit Union ada untuk melayani anggota dan komunitasnya. Credit Union bukan institusi kerja sama yang berorientasi pada profit. Tetapi credit union memanfaatkan seluruh akses untuk memberi pinjaman kepada para anggota, menabung dengan biaya rendah atau menikmati produk-produk dan layanan-layanan baru lainnya. Credit Union terbuka untuk semua golongan, termasuk mereka yang miskin. Credit Union itu aman. Dia tempat yang  nyaman untuk mengakses layanan keuangan dan koperasi simpan pinjam. Credit Union memberi fleksibilitas yang lebih besar kepada anggotanya untuk memenuhi kebutuhan individu para anggotanya.

Soal nama, di sejumlah negara, credit union dikenal dengan nama atau sebutan yang berbeda, hanya untuk mewujudkan ekspresi yang lebih bagus bagi prinsip dasar pelayanan credit union. Di Afghanistan misalnya, credit union disebut Islamic Investment and finance cooperatives (IIFCs). Tujuannya untuk lebih disesuaikan dengan praktek-praktek peminjaman (koperasi simpan pinjam) dalam ajaran Islam. Sedangkan di Afrika dikenal dengan sebutan savings and credit cooperative (SACCOs) yang lebih menekankan tabungan terlebih dahulu sebelum kredit koperasi.



Sumberr...







FELICIA APRILIANI
22210714
2 EB 21 

Kamis, 02 Juni 2011

Neraca Pembayaran, Arus Modal Asing dan Utang Luar Negeri

BAB 13
NERACA PEMBAYARAN, ARUS MODAL ASING DAN UTANG LUAR NEGERI

1.       1. Neraca Pembayaran
Neraca pembayaran merupakan suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Neraca pembayaran mencakup pembelian dan penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah asing, dan transaksi finansial. Umumnya neraca pembayaran terbagi atas neraca transaksi berjalan dan neraca lalu lintas modal dan finansial, dan item-item finansial.
Transaksi dalam neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam transaksi.
a.       Transaksi debit, yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam negeri ke luar negeri. Transaksi ini disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya posisi cadangan devisa.
  1. Transaksi kredit adalah transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri ke dalam negeri. Transaksi ini disebut juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang menyebabkan bertambahnya posisi cadangan devisa negara.

2.      2.  Arus Modal Masuk
JAKARTA Kementerian PPN/Bappenas memperkirakan arus modal asing yang masuk ke Indonesia melalui pasar modal akan semakin meningkat hingga tahun depan. Sekretaris Menteri PPN/Sekretaris Utama Bappenas Syahrial Loetan mengatakan derasnya arus modal yang masuk tersebut merupakan gambaran semakin membaiknya kondisi perekonomian Indonesia.
"Indonesia dilirik banyak pemodal asing dan ini pekerjaan berat buat kita karena harus memeliharanya agar ini tidak situasional," katanya di Jakarta hari ini. Sebelumnya, Bank Indonesia mencatat jumlah dana asing yang diparkir di sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertambah Rp2,02 triliun dalam kurun waktu sepekan yaitu dari posisi per 6 Agustus 2010 sebesar Rp54,71 triliun meningkat menjadi RpS6,73 triliun per 13 Agustus 2010.
Menurut Syahrial, kondisi tersebut akan terus terjadi sampai dengan tahun depan. "Kondisi ini harus dimanfaatkan dengan cara dana-dana tersebut harus bisa diarahkan ke investasi yang riil bukan hanya di pasar modal," jelasnya. Seandainya dana-dana tersebut tetap dibiarkan berada di pasar modal, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan akan mengakibatkan terjadinya gelembung ekonomi (bubble) atau over heating.
"Koordinasi yang sedang kita lakukan adalah bagaimana mengarahkan agar mereka [investor) mau menanamkan investasinya ke sektor riil bukan hanya di pasar modal," tuturnya. Syahrial mengungkapkan salah satu upaya yang sedang dilakukan pemerintah agar investor melirik investasi di sek-tor riil adalah dengan memperbaiki sarana dan prasarana infrastruktur serta penciptaan stabilitas ekonomi maupun keamanan.
Direktur Perencanaan Makro Bappenas Bambang Prijambodo sebelumnya mengatakan pentingnya perhatian yang serius dari pemerintah dalam menyikapi derasnya arus modal yang masuk ke Indonesia melalui pasar modal. "Bukan tidak mungkin ekspektasi pemodal asing berubah karena ada gejolak yang tidak diinginkan dan mengubah kembali arus moda," katanya. Menurut dia, sekecil apa pun gejolak yang terjadi di luar negeri hal itu pasti akan berpengaruh terhadap keberadaan arus modal asing tersebut. "Jadi harus diantisipasi," ujarnya

3.    3.    Utang Luar Negeri
Utang luar negeri atau pinjaman luar negeri, adalah sebagian dari total utang suatu negara yang diperoleh dari para kreditor di luar negara tersebut. Penerima utang luar negeri dapat berupa pemerintah, perusahaan, atau perorangan. Bentuk utang dapat berupa uang yang diperoleh dari bank swasta, pemerintah negara lain, atau lembaga keuangan internasional seperti IMF dan Bank Dunia. Utang luar negeri Indonesia lebih didominasi oleh utang swasta. Berdasarkan data di Bank Indonesia, posisi utang luar negeri pada Maret 2006 tercatat US$ 134 miliar, pada Juni 2006 tercatat US$ 129 miliar dan Desember 2006 tercatat US$ 125,25 miliar. Sedangkan untuk utang swasta tercatat meningkat dari US$ 50,05 miliar pada September 2006 menjadi US$ 51,13 miliar pada Desember 2006.[1]
Negara-negara donor bagi Indonesia adalah:
  1. Jepang merupakan kreditur terbesar dengan USD 15,58 miliar.
  2. Bank Pembangunan Asia (ADB) sebesar USS 9,106 miliar
  3. Bank Dunia (World Bank) sebesar USD 8,103 miliar.
  4. Jerman dengan USD 3,809 miliar, Amerika Serikat USD 3,545 miliar
  5. Pihak lain, baik bilateral maupun multilateral sebesar USD 16,388 miliar.

Pembayaran utang

Utang luar negeri pemerintah memakan porsi anggaran negara (APBN) yang terbesar dalam satu dekade terakhir. Jumlah pembayaran pokok dan bunga utang hampir dua kali lipat anggaran pembangunan, dan memakan lebih dari separuh penerimaan pajak. Pembayaran cicilan utang sudah mengambil porsi 52% dari total penerimaan pajak yang dibayarkan rakyat sebesar Rp 219,4 triliun.[2] Jumlah utang negara Indonesia kepada sejumlah negara asing (negara donor)di luar negeri pada posisi finansial 2006, mengalami penurunan sejak 2004 lalu sehingga utang luar negeri Indonesia kini 'tinggal' USD 125.258 juta atau sekitar Rp1250 triliun lebih.[3]
Pada tahun 2006, pemerintah Indonesia melakukan pelunasan utang kepada IMF. Pelunasan sebesar 3,181,742,918 dolar AS merupakan sisa pinjaman yang seharusnya jatuh tempo pada akhir 2010.[4] Ada tiga alasan yang dikemukakan atas pembayaran utang tersebut, adalah meningkatnya suku bunga pinjaman IMF sejak kuartal ketiga 2005 dari 4,3 persen menjadi 4,58 persen; kemampuan Bank Indonesia (BI) membayar cicilan utang kepada IMF; dan masalah cadangan devisa dan kemampuan kita (Indonesia) untuk menciptakan ketahanan


Sumber :
http://bataviase.co.id/node/349247